Beranda | Artikel
Bolehkah Wanita Itikaf di Rumahnya?
Selasa, 22 Juli 2014

Wanita I’tikaf di Rumahnya

Bolehkah Wanita Itikaf di Mushola dalam Rumah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ulama berbeda pendapat, bolehkah wanita itikaf di musholah rumahnya.

Pertama, wanita dibolehkan i’tikaf di mushola rumahnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, dan an-Nakha’i. Ibnu Rusyd mengatakan,

وإلا ما ذهب إليه أبو حنيفة من أن المرأة إنما تعتكف في مسجد بيتها

Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh beritikaf di mushola rumahnya. (Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261).

Kedua, tempat itikaf bagi wanita sama dengan laki-laki, yaitu di masjid. Mereka tidak boleh itikaf di mushola dalam rumah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Dan pendapat inilah yang lebih kuat, dengan pertimbangan,

1. Allah kaitkan syariat itikaf dengan masjid,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli mereka sementara kalian sedang itikaf di masjid.”

Dan tidak ada pengecualian untuk ayat ini. Artinya berlaku umum, baik bagi lelaki maupun wanita.

2. Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itikaf di masjid. (HR. Muslim 1172)

Kegiatan wanita beritikaf di masjid merupakan hal yang biasa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal beliau menganjurkan agar wanita lebih memilih shalat di rumah dari pada di masjid. Andaikan itikaf di rumah itu lebih baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankan mereka untuk itikaf di rumah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23096-bolehkah-wanita-itikaf-di-rumahnya.html